Polisi Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet di PTPN I Regional 7 Tulung Buyut
Waykanan,https://kharismanews–Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Kebun Karet Afdeling I PTPN I Regional 7 Kebun Tulung Buyut Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kamis (23/4/2026).

Tersangka inisial HT (46) berdomisili di Kampung Sumber Rezeki Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP Yudhianto mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana Penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Afdeling I PTPN I Regional 7 Kebun Tubu Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Berawal saat pelapor mendapatkan telepon dari saksi S (sebagai karyawan BUMN) bahwa di area perkebunan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu tepatnya di Afdeling I Kampung Kalipapan melihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor merk Honda Revo warna hitam dan membawa bungkusan karung putih yang ditaruh di depan kendaraannya.

Melihat hal tersebut, tim patroli keamanan langsung memberhentikan kendaraan sepeda motor lalu menanyakan identitas dan barang yang dibawanya.
Ketika di cek seorang laki-laki tersebut, mengaku berinsial HT merupakan karyawan borong PTPN I Regional 7 dan barang yang dibawanya adalah getah karet jenis Latex (cair) yang diduga diambil dari kebun karet PTPN I Regional 7 Kebun Tubu.
Ketika saksi menanyakan kepada diduga pelaku penggelapan terkait getah karet itu diperoleh, namun HT berkata sudah menyetor getah karet hasil sadapan hari ini ke STL (Stasiun Latex) dan getah 40 Kg untuk dibawa pulang ke rumah dan hendak dijual,”jelasnya.
Saat itulah petugas keamanan PTPN I Regional 7 Kebun Tubu langsung mengamankan HT dan pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 20.00 Wib melaporkan diduga pelaku dengan barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”Imbuh Kapolsek.



Post Comment