PEMERIKSAAN SETEMPAT SENGKETA TANAH, PN MUARA BUNGO TURUN LANGSUNG KE LOKASI

Muaro Bungo, Jambi,https://kharismanews– Pengadilan Negeri Muaro Bungo melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara sengketa tanah di Desa Gapura Suci, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muaro Bungo. Kegiatan ini dihadiri oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua bersama anggota, para pihak berperkara, serta aparat keamanan dan masyarakat setempat.Jum’at 17 april 2026.

Pihak penggugat, M. Yuri, hadir didampingi tim kuasa hukum dari Maestro Law Firm yang terdiri dari Yudi Hutriwinata, SH, CLTP, Candara Adinatha, SH, Mulyadi, CPLA, dan Risman, CPLA. Sementara dari pihak tergugat hadir Datuk Rio Gapura Suci beserta perangkat desa.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk mencocokkan objek sengketa dengan dokumen perkara, memastikan batas-batas lahan, serta mendengarkan keterangan langsung dari para pihak dan masyarakat yang berada di lokasi.

Aparat dari Polsek Pelepat turut melakukan pengamanan guna menjaga kondusivitas jalannya kegiatan.

Kuasa hukum penggugat, Yudi Hutriwinata, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif kondisi riil di lapangan sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan .

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah masyarakat yang menempati lahan yang menjadi objek sengketa turut memberikan keterangan.

Mereka mengakui bahwa keberadaan mereka di atas tanah tersebut bersifat menumpang, dan bukan merupakan kepemilikan pribadi.

Kegiatan pemeriksaan setempat berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan disaksikan oleh masyarakat sekitar.

Proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muaro Bungo hingga putusan akhir ditetapkan.


(Red**)

Post Comment