Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satresnarkoba Polres OKU Amankan Seorang Pengedar Ganja
OKU,https://Kharismanews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 19 Januari 2026, sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial N alias RAW Bin JA (23), warga Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
2 (dua) bungkus kertas masing-masing berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 13,80 gram
1 (satu) buah tas kecil warna merah
4 (empat) lembar kertas nasi
1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 5A warna gold
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Kronologis Penangkapan
Kasat Resnarkoba Polres OKU melalui IPDA Ikhsan, S.H., M.Si, selaku perwira yang memimpin langsung operasi tersebut, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas warna merah yang di dalamnya berisi dua bungkus ganja kering yang disimpan di kamar tersangka,” ungkap IPDA Ikhsan.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres OKU guna menjalani proses hukum serta pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, tersangka RAW Bin JA dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (1) atau
Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Kabupaten OKU



Post Comment