Terjerat Pinjol, Stefani Gelapkan Uang Perusahaan 1,6 Miliar, Terancam Penjara 6 Tahun

Terjerat Pinjaman Online seorang pekerja yang bekerja di salah satu Perusahaan di Taman Sari Jakarta Barat nekad gelapkan uang perusahaan senilai lebih kurang 1,6 miliar rupiah.

Stefani warga Jl Rawa Selatan 1 GG 8 C Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru , Jakarta Pusat terancam hukuman 5 tahun penjara, dirinya di dakwa dengan pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Sidang dakwaan telah dilakukan pada tanggal 10 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Sementara, Kamis 17 Juli 2025 agenda mengambil keterangan saksi saksi dari pihak perusahaan seputar penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh Stefani.

Jaksa yang menangani adalah Arief Qudni Nasution,SH dan Zulkifli, SH jaksa dari Kejaksaan Negri Jakarta Barat.

Perkara Penggelapan dalam jabatan itu diregister dalam perkara No .544/ PN Jakarta Barat

Kalangan praktisi hukum meminta Hakim menjatuhkan putusan yang maksimal karena menyangkut uang yang nilainya tidak sedikit miliaran rupiah.

” Jangan sampai Jaksa menuntut rendah dan juga hakim yang menjatuhkan hukuman yang ringan ,karena nilai uang yang digelapkan miliaran rupiah. Kalau sampai APH ( aparat penegak hukum ), Hakim dan Jaksa memberikan vonis yang rendah sangat melukai rasa keadilan dan tidak membuat efek jera, padahal sudah merugikan korban nilai nya hampir sebanyak 2 Miliat rupiah.

Saya minta Hakim beri keadilan kepada korban dan menjatuhkan. Hukuman seberat beratnya, Ujar Muhammad Johan Syahril seorang praktisi hukum dari Transformasi Hukum Indonesia.

Post Comment