Pemkot Bandar Lampung Respon Kontroversi Hibah Pembangunan Gedung Kejati Lampung

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan klarifikasi terkait kontroversi atas keputusan memberikan bantuan hibah untuk pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi (KejatiLampung.

Bantuan ini menjadi sorotan publik karena sebagian masyarakat menilai anggaran seharusnya difokuskan pada kebutuhan mendesak warga kota, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan drainase.

Dalam konferensi pers, Senin, 29 September 2025, Plt Kepala Baperida Kota Bandar Lampung, Dini Purnamawaty, didampingi Asisten Bidang Pemerintahan Wilson Faisol dan Plt Kepala BKAD Zaki Irawan, menegaskan bahwa alokasi hibah tersebut sesuai aturan perundangan.

Menurutnya, pemberian bantuan kepada instansi vertikal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang membuka ruang bagi pemerintah daerah memberikan dukungan fasilitas kepada lembaga pusat yang berada di daerah.

“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab tidak hanya pada penyelenggaraan pemerintahan daerah, tetapi juga mendukung kelancaran tugas instansi vertikal yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat dan berperan penting dalam program nasional, pelayanan publik, hingga pengawasan,” jelas Dini.

Ia menambahkan bahwa pembangunan Gedung Kejati bukan satu-satunya program bantuan Pemkot kepada instansi vertikal maupun lembaga lain.

Sebelumnya, Pemkot juga mengalokasikan dana hibah untuk UIN Raden Intan dalam pembangunan rumah sakit pendidikan guna mendukung Fakultas Kedokteran periode 2025–2027.

Selain itu, ada pula rencana pembangunan Gedung Kantor Dandim serta pembangunan lift di Kantor Pengadilan Negeri yang dijadwalkan pada 2026, dengan pola bantuan berkelanjutan agar lembaga strategis memiliki fasilitas memadai untuk menunjang kinerja.

“Dengan adanya bantuan ini, kami berharap instansi vertikal bisa lebih optimal dalam melaksanakan tugasnya, sehingga masyarakat akan mendapatkan manfaat melalui pelayanan publik yang lebih baik,” tambah Dini.

Meski demikian, kontroversi muncul karena publik mempertanyakan alokasi dana hibah yang cukup besar, yakni Rp60 miliar untuk pembangunan gedung tersebut selama dua tahap, sementara sejumlah ruas jalan dan drainase di kota masih membutuhkan perbaikan.

Menjawab hal itu, Dini memastikan pembangunan sarana dan prasarana kota tetap menjadi prioritas dengan panjang jalan Kota Bandar Lampung saat ini mencapai 478,024 km terdiri atas 407 ruas jalan utama dan 6.604 ruas jalan lingkungan sepanjang 1.162,056 km.

“Semua pembangunan infrastruktur tetap dianggarkan dan dikerjakan oleh dinas teknis sesuai skala prioritas, sehingga bantuan hibah tidak serta-merta mengorbankan hak dasar warga,” tegasnya.

Pemkot juga menyinggung kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga sebesar Rp210 miliar yang merupakan beban utang tahun 2024 dan disebut dalam pemberitaan.

Menurut Dini, kewajiban tersebut telah dilunasi pada pertengahan 2025 seiring meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandar Lampung.

“Penyelesaian kewajiban ini menunjukkan kondisi keuangan kota sudah lebih sehat, sehingga ruang fiskal memungkinkan Pemkot juga memberikan dukungan kepada instansi vertikal,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Dini menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah memberikan masukan terkait kebijakan ini.

Menurutnya, kritik publik menjadi motivasi bagi Pemkot untuk lebih transparan dan berhati-hati dalam mengambil kebijakan anggaran.

“Terima kasih banyak atas saran dan kritik masyarakat, baik melalui media cetak maupun online, semoga ini menjadi pemicu bagi Pemkot untuk terus membangun Kota Bandar Lampung lebih baik lagi,” pungkasnya.

 

Post Comment