Pemkab Oku Kangkangi UU 14 Tahun 2008 tentang KIP dengan SK Bupati diduga Cacat Hukum
Oku – Dewan Pimpinan Pusat Jurnalis Maestro Indonesia ( DPP JMI ) soroti sikap tertutupnya Pemerintah Kabupaten Ogan komering Ulu ( Oku ) Provinsi Sumatera Selatan tentang keterbukaan informasi Publik yang di atur Dalam UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan Bupati Oku Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Ogan Komering Ulu.
Yudi hutriwinata selaku ketua umum DPP JMI dalam pesan nya kepada Tim Media yang tergabung dalam Organisasi JMi mengatakan bahwa sikap Atasan PPID ini menunjukan bahwa pemeritah kabuaten Oku sangat menutup diri untuk akses publik.
“Pemerintah Kabupaten Oku kami menilai mencoba mengelabui Hukum dengan menerbitkan Surat Keputusan Bupati nomor 500.12.18.1/435/KPTS/XXX/2023 Tentang informasi publik yang di kecualikan yang mana surat keputusan tersebut bertolak belakang dengan peraturan Bupati Oku Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Ogan Komering Ulu dan UU 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik”, Ujarnya.
“Selain itu proses uji konsekuensi yang di jalankan patut di duga tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang ada, hal ini di karenakan saat majelis komisioner Komisi Informasi mempertanyakan proses Uji konsekuensi kepada PPID Kabupaten Oku dan Kabag Hukum tidak dapat memberikan penjelasan”, Sambung Yudi.
“Untuk itu kami menilai bahwa Pemkab Oku telah melakukan perbuatan melawan hukum guna untuk menutupi akses informasi public sehingga Masyarakat Oku tidak dapat mengakses informasi-informasi yang merupakan hak public namun di nilai membahayakan roda pemerintahan”, Pungkasnya.
“Untuk itu kami DPP JMI akan melakukan gugatan ke PTUN terkait dengan Surat Keputusan Bupati nomor 500.12.18.1/435/KPTS/XXX/2023 Tentang informasi publik yang di kecualikan yang kami nilai merupakan perbuatan Melawan Hukum atau Penyalahgunaan Wewenang”, Tutup Yudi
Post Comment