Laporan Sempat Ditahan, LBH Ansor lampung Minta Penganiaya Kliennya Segera Ditangkap

Pringsewu — Seorang wanita inisial MR (53) menjadi korban penganiayaan oleh RK yang merupakan tetangganya sendiri, Jumat, 11 April 2025. Kejadian itu terjadi di halaman rumah korban di Dusun Ujung Gunung, Pardasuka, Pringsewu.

Ketua LBH GP Anshor Lampung, Sarhani mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban sedang di dalam rumah sendirian. Tiba-tiba mendengar ada seseorang memasuki pekarangan.

Saat diperiksa keluar, korban mendapati RK hendak mengambil jambu tanpa izin. Melihat hal itu, korban menegur dan meminta pelaku pergi secara baik-baik.

“Setelah itu korban kembali ke dalam rumah untuk mandi, setelah mandi ternyata pelaku masih berada di samping rumah dan baru mau pergi saat klien kami keluar,” ungkapnya, Minggu, 13 April 2025.

Melihat hal itu, korban kembali menegur pelaku agar segera pergi. Namun pelaku malah membalas teguran korban dengan kata-kata kasar, sehingga korban mengancam untuk lapor polisi.

Mendengar ancaman itu, pelaku malah mendatangi korban dan melakukan penganiayaan. Korban dicekik, dibenturkan ke tembok, hingga diceburkan ke kolam ikan di samping rumah oleh pelaku.

“Setelah kejadian korban menghubungi bibinya untuk melaporkan kejadian itu ke Polsek Pardasuka,” kata dia.

Namun saat menyampaikan laporan, korban tidak langsung diberikan Surat Tanda Bukti Laporan. Polisi malah menanyakan persoalan ini mau dibawa ke arah mana padahal proses hukum belum berjalan.

“Surat tanda bukti laporan baru diberikan keesokan harinya setelah kami datang langsung ke Polsek Pardasuka,” jelasnya.

Sarhani meminta kepolisian segera menangkap pelaku. Sebab korban saat ini mengalami trauma dan luka serius hingga harus menjalani perawatan.

“Kami meminta polisi untuk secepatnya menangkap pelaku karena klien kami mengalami trauma yang serius akibat insiden tersebut,” tegasnya.

Post Comment