Lagi-Lagi Polsek Indrapura Telantarkan Kasus: Tiga Laporan Pidana Tak Kunjung Ditindak, Penegakan Hukum Dipertanyakan
Batu Bara, Sumatera Utara – Kredibilitas institusi kepolisian kembali dipertanyakan. Polsek Indrapura, unit di bawah naungan Polres Batu Bara, tengah menjadi sorotan tajam menyusul dugaan pembiaran terhadap tiga laporan pidana yang tak kunjung diproses secara tuntas sejak 2023 hingga pertengahan 2025.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai integritas dan profesionalisme aparat. Apakah hukum benar-benar masih berpihak pada korban? Atau telah berubah menjadi panggung sunyi yang menguntungkan mereka yang mampu bersembunyi di balik seragam?
Salah satu pelapor, Eko Razmian Sihombing, warga Desa Simodong, mengaku kecewa dan frustrasi. Laporan dugaan penganiayaan yang ia buat sejak 25 November 2024, dengan terlapor James Daud Sihombing, hingga kini tak membuahkan hasil. Polisi, menurutnya, seolah abai meski bukti dan identitas pelaku telah ia serahkan sejak awal.
“Ini bukan cerita dongeng, saya korban kekerasan. Tapi anehnya pelaku tidak juga ditangkap. Polisi seperti tutup mata,” kata Eko kepada awak media, Rabu (18/6/2025).
Upaya Eko mencari keadilan tak berhenti di situ. Pada 19 Juni 2025, ia resmi mengadukan Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi dan Wakapolsek IPDA Manahan Siregar ke Bidang Propam Polda Sumut atas dugaan kelalaian dan pembiaran proses hukum.
Menurut Eko, IPDA Manahan—yang saat kejadian menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Indrapura—sempat menyarankan agar pelapor mengabari pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan pelaku.
“Kami temukan pelaku di wilayah Simalungun dan langsung beri tahu IPDA Manahan. Ia bersama dua anggotanya bergerak ke lokasi, kami bahkan ikut serta bersama beberapa rekan media. Tapi entah kenapa, setelah pelaku mengetahui akan ditangkap, pelaku kemudian kabur. Namun tidak tau kenapa kanit IPDA Manahan Siregar dan anggota nya tidak mau melanjutkan pengejaran mereka lebih milih balik ke polsek.padahal malaui JP kontak pelaku masih aktif dan masih dapat dikejar” tutur Eko.
Kini, keberadaan pelaku tidak diketahui, nomor kontak yang sebelumnya aktif pun tak lagi bisa dihubungi. Bagi Eko, kegagalan ini bukan semata soal teknis, tapi cermin dari ketidakseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
Kekecewaan serupa juga diungkapkan oleh Rinto Siregar, warga lain yang merasa menjadi korban dalam dua kasus penipuan. Laporan pertama dibuat 9 Juli 2023 terhadap terlapor Sukerianto, dan laporan kedua menyusul pada 25 Mei 2023 terhadap Hernawati. Ironisnya, hingga lebih dari dua tahun berlalu, tidak satu pun surat panggilan dikeluarkan oleh Polsek Indrapura.
“Kami dirugikan secara materi dan emosional. Lantas untuk apa ada kepolisian kalau tidak mampu menjalankan tugas?” kecam Rinto saat ditemui di ruang Propam Polres Batu Bara.
Merasa diabaikan, Rinto pun melayangkan pengaduan resmi ke Kapolres Batu Bara, mendesak penjelasan atas lambannya kinerja aparat.
Tiga kasus yang mandek dalam rentang waktu cukup lama, dengan pola kelalaian serupa, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis di tubuh Polsek Indrapura. Dalam konteks hukum, stagnasi tanpa dasar dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan bahkan berpotensi mengarah pada pelanggaran etik maupun pidana oleh aparat penyidik.
Praktisi hukum menyebut, ketidakjelasan penanganan perkara ini bisa menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian.
“Jika tidak ada sanksi bagi Kapolsek dan jajarannya, ini akan menjadi bukti bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujar Eko, yang kini mendesak Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan turun langsung menindaklanjuti.
Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak Kapolsek Indrapura maupun Kapolres Batu Bara terkait tuduhan pembiaran ini. Padahal, kasus ini telah ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu kemarahan warga yang mendambakan transparansi.
Post Comment