Diduga Tipu dan Gelapkan Dana Pekerjaan Desa, Istri Kades Pengaringan Dilaporkan ke Polres OKU

Baturaja, OKU,https:// Kharismanews— Firma hukum Maestro Law Firm selaku kuasa hukum Muhamad Efendi, warga Desa Karya Mukti, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), resmi melaporkan Yuli Yana Wati, yang diketahui sebagai istri Kepala Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, ke Polres OKU, Rabu (7/1/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang diduga dilakukan terlapor terhadap klien Maestro Law Firm.

Kuasa hukum pelapor, Yudi Hutriwinata, S.H., CLTP, menegaskan bahwa laporan ini ditempuh setelah bertahun-tahun kliennya tidak memperoleh hak pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan secara penuh.

“Sejak tahun 2019 hingga Selasa, 6 Januari 2026, klien kami tidak pernah menerima pelunasan pembayaran atas pekerjaan yang bersumber dari dana desa, padahal pekerjaan tersebut telah dikerjakan 100 persen,” tegas Yudi kepada wartawan usai membuat laporan di Polres OKU.

Ironisnya, lanjut Yudi, berdasarkan penelusuran dan data yang dimilikinya, dalam laporan realisasi Dana Desa disebutkan bahwa pembayaran untuk pekerjaan tersebut telah direalisasikan 100 persen pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

“Di sinilah letak persoalan seriusnya. Di atas kertas dilaporkan lunas, namun fakta di lapangan klien kami tidak pernah menerima pembayaran. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Yudi menilai kondisi tersebut tidak hanya merugikan kliennya secara materiil, namun juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang sejatinya bersumber dari keuangan negara.

Pihaknya berharap Polres OKU dapat mendengarkan laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap kasus sebenarnya.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk aliran dana dan dokumen realisasi anggaran desa, agar terang benderang siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun Pemerintah Desa Pengaringan belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan tersebut. Redaksi akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.

Kasus ini menambah panjang dugaan persoalan pengelolaan dana desa yang kini menjadi perhatian publik, sekaligus membuktikan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap penyimpangan dana negara.

Post Comment