Diduga Sekdis DPKP2CK Ahmad Ansori Korupsi dan Pungli, Proyek SPAM Lamteng 2025 Miliaran Rupiah

LAMPUNG TENGAH,https://Kharismanews-Proyek kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Lampung Tengah yang bersumber dari Anggaran Dana Aokasi Khusus (DAK) TA 2025, Sebesar Rp.8,2 Miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Lampung Tengah, diduga jadi ajang Praktik Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli) Oknum Pejabat Sekertaris DPKP2CK Ahmad Ansori.

Dalam menjalankan aksinya oknum Sekdis melibatkan oknum Pejabat Lainnya, yaitu PPK Aris dan PPTK Wisnu.

Ironisnya Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kepala Dinas DPKP2CK Erpan dalam kasus ini, mengaku kepada Media tidak memiliki kewenangan dan kebijakan penuh dalam mengendalikan Proyek SPAM TA 2025 sebesar Rp. 8,2 Miliar.

Karena menurutnya, Ia menjabat Kadis DPKP2C baru, sementara Proyek SPAM telah berjalan dan telah mulai dikerjakan.

“Silahkan tanyakan langsung dengan Sekertaris, PPK dan PPTK nya,” ucapnya.

Dikatakan dia lagi dari mulai perencanaan, pengajuan anggaran ke kementerian, sampai dengan terealisasinya anggaran saya tidak mengetahuinya.

Karena Da menjabat Kepala Dinas disitu, setelah proyek SPAM 2025 telah berjalan dan Ia hanya melanjutkan dan meneruskan kepemimpinan sebelumnya.

Sementara menurut Aris (PPK) saat dikonfirmasi Media mengungkapkan, bahwa pihak yang mengetahui betul dan yang mengendalikan Proyek SPAM TA 2025 adalah Sekertaris DPKP2C Ahmad Ansori.

Bahkan lebih lanjut dikatakan Aris (PPK) kembali, berkaitan pungutan Fee Proyek 20% dan Pungutan Liar ( Pungli) 1 % dari nilai proyek untuk menebus jasa pembuatan RAB/ Kontrak, pengkondisian pemenang lelang, pihak yang berkompeten adalah Ahmad Ansori Sekdis DPKP2C.

Konsekwensinya akibat perbuatan Oknum Sekertaris Ahmad Ansori, tidak hanya merugikan Masyarakat Lampung Tengah, tetapi juga merugikan keuangan negara.

Adapun dugaan modus Praktik Korupsi dan Pungli Anggaran SPAM TA 2025 yang dilakukan oknum Sekertaris DPKP2C yakni,

Merubah kebijakan Kementerian dan aturan hukum sebelumnya, Proyek SPAM 2025, yang di peruntukkaƱ untuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dengan tujuan untuk Program Pemberdayaan Desa/Komunitas.

Namun oleh oknum Sekertaris DPKP2C kebijakan peruntukannya dirubah menjadi peruntukan ke pihak rekanan/pemborong.

Dengan maksud tujuan oknum sekertaris bisa mencari keuntungan pribadi/kelompok dengan meminta fee proyek 20% kepada setiap rekanan.

Oknum Sekertaris juga berdasarkan konfirmasi dan investigasi Media ke sejumlah rekanan mengungkapkan, bahwa oknum melakukan Pungli 1 % dari nilai proyek kepada sejumlah rekanan, dengan alasan uuntuk biaya pengaturan proses lelang dan biaya penebusan RAB dan Kontrak Proyek SPAM.

Penyimpangan lainnya yang dilakukan oknum sekertaris dan oknum pejabat lainnya adalah, proyek SPAM itu tidak dilelang sesuai dengan aturan yang sebenarnya. Melainkan di kondisikan dengan cara Penunjukan Langsung (PL).

Untuk mengantisipasi perbuatan oknum sekretaris yang melanggar hukum dan aturan pengelolaan keuangan negara itu.

Diharapkan agarat hukum seperti; KPK, Kejagung, Polri dan BPK unruk segera menindak, memeeiksa dan mengaudiit oknum pejabat sekertaris tersebut.

Sementara itu untuk lokasi pembangunan Proyek SPAM 2025 terletak tersebar di 11 titik lokasi seperti;

  1. Kampung Bumi Setia Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
  2. Kampung Karang Tanjung, Kecamatan Padang Ratu.
  3. Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman.
  4. Kampung Trimulyo Mataram, Kecamatan Seputih Mataram.
  5. Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
  6. Kampung Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia.
  7. Kampung Gedung Sari, Kecamatan Anak Ratu Aji.
  8. Kampung Mekar Jaya, Kecamatan Putra Rumbia.
  9. Kampung Ramayana, Kecamatan Seputih Raman.
  10. Kampung Rukti Endah, Kecamatan Seputih Raman.
  11. Kampung Sribasuki, Kecamatan Seputih Banyak.

Selanjutnya juga dari hasil investigas Media di lapangan mengungkapkan, bahwa diketahui dari 11 titik lokasi pembangunan SPAM itu, di kerjakan oleh 7 CV Kontraktor.

Hal itu membuktikan ada nya pihak Perusahan Swasta/CV yang mengerjakan 2 paket proyek atau lebih.

Tentunya bukti tersebut menguatkan, bahwa Proyek SPAM itu tidak dilelang kepada rekanan, . Melainkan di kondisikan dengan cara penunjukan langsung (PL) oleh oknum Dinas terkait.

Sementara itu juga dari hasil investigasi di lapangan mengungkapkan, bahwa berdasarlam keterangan warga di lokasi tempat pembanguan Proyek SPAM mengatakan, dari mulai pengerjaan proyek hingga selesai itu tidak ada Plang Nama Perusahaan yang mengerjakan dan informasi anggaran kegiatan yang dipasang.

Lebih ironis lagi dalam hal teknis pengerjaan Proyek SPAM di sejumlah titik lokasi pengerjaan, pengerjaannya baik kualitas, kuantitas dan volumenya tidak sesuai dengan RAB/Kontrak seperti, pembangunan tower penampungan airnya merembes, kualitas dan volume bangunan SPAM tidak sesuai RAB/Kontrak.

Bahkan ada sejumlah titik lokasi sampai saat ini, air nya tidak keluar.

Post Comment