Curat di Way Kanan, Polsek Way Tuba Ringkus Pelaku Curi HP dan Uang di Way Tuba Asri
Polsek Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (19/06/2025).
Tersangka curat diduga inisial MK (49) berdomisili Kampung Tanjung Raja Giham, Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan bahwa hari Sabtu tanggal 17-05-2025 pukul 08.00 WIB korban ditelpon oleh istrinya dan memberitahukan bahwa rumahnya kemalingan.
Setelah mendapat kabar lalu korban langsung pulang kerumah dan memeriksa didalam rumah saat melihat dibagian dalam kamar tidur sudah dalam keadaan berantakan.
Selanjutnya korban memeriksa uang sekitar Rp. 5 juta rupiah yang disimpan secara terpisah didalam laci lemari kamar, didalam tas dan celengan kaleng biscuit ternyata sudah tidak ada.
Diduga pelaku juga membawa 1 (satu) unit HP merek POCO X3 warna biru yang tadinya bearada diatas lemari hias dalam kamar.
Modus pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak kunci gembok pintu dapur dan kunci gembok kamar tidur, kerugian korban ditaksir Rp. 7 juta rupiah, dan melapor ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti, “jelas Kapolsek.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa 17-06-2025 pukul 19.30 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan TSK.
Atas informasi tersebut Polsek Way Tuba dibackup Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan menuju kelokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di dalam warung Al Hakam Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanaan.
Selanjutnya TSK dan HP merek POCO X3 warna biru dibawa ke Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”jelas Kapolsek
Post Comment