Buntut dari PMK 81 Tahun 2025,Peratin Lampung Barat Ikut Aksi Damai Nasional Di Jakarta
Lampung Barat,https://Kharismanews – Sebanyak 50 peratin yang mewakili seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Barat tengah mempersiapkan keberangkatan menuju Jakarta untuk mengikuti Aksi Damai Nasional Menolak PMK.
Rombongan dijadwalkan bertolak pada Minggu, 7 Desember 2025, sesuai agenda resmi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Ketua DPC APDESI Lampung Barat, Sarnada, mengatakan bahwa persiapan keberangkatan tersebut merupakan hasil keputusan resmi organisasi, yang telah dibahas dalam rapat koordinasi antara DPK dan DPC APDESI. Keputusan ini juga merujuk pada instruksi tertulis DPP APDESI melalui Surat Nomor 411/DPP APDESI/XII/2025.
“Saat ini seluruh peratin sedang melakukan persiapan. Sesuai instruksi DPP, rombongan dari Lampung Barat akan berangkat ke Jakarta pada 7 Desember 2025 untuk mengikuti Aksi Damai Nasional,” jelas Sarnada.
Pelaksanaan Aksi Damai Nasional APDESI
Hari/Tanggal: Senin, 8 Desember 2025
Waktu: 09.00 WIB s.d. selesai
Lokasi: Istana Negara & Monumen Nasional (Monas)
Tema: “Menggugah Hati Bapak Presiden Prabowo Subianto”
Pakaian: PDH khaki untuk kepala desa; peserta lainnya menyesuaikan
Pemilihan tanggal tersebut memberikan waktu cukup bagi peserta dari luar Pulau Jawa, termasuk Lampung Barat, untuk melakukan mobilisasi secara maksimal.
Peserta Aksi Skala Nasional
Aksi Damai APDESI diproyeksikan menjadi salah satu aksi terbesar dalam sejarah organisasi, dengan estimasi:
50.000 peserta dari unsur Kepala Desa, BPD,
perangkat desa, lembaga desa (RT, RW, PKK), hingga petugas posyandu.
880 bus dan 600 kendaraan kecil sebagai armada pengangkut.
Perwakilan dari 37 provinsi akan hadir dan
bergabung di titik aksi.
Substansi dan Tuntutan Aksi
Aksi Damai Nasional membawa tiga tuntutan utama, yaitu:
Meminta Presiden RI mencabut PMK Nomor 81 Tahun 2025, perubahan atas PMK 108 Tahun 2024, yang menyebabkan tidak dicairkannya Dana Desa Tahap II (Non Earmark) dan dinilai merugikan desa.
Mencabut PMK Nomor 49 Tahun 2025 terkait Tata Cara Pinjaman Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih, termasuk aturan menjadikan Dana Desa sebagai jaminan pemotongan langsung.
Meminta Presiden RI tidak menerbitkan regulasi baru dalam bentuk Permendes atau aturan lain yang mengurangi kewenangan desa dalam tata kelola keuangan berbasis Musyawarah Desa.
Komitmen APDESI Lampung Barat.
Sarnada menegaskan bahwa APDESI Lampung Barat berkomitmen penuh mengawal aspirasi pemerintah desa terkait kebijakan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.
“Kami ingin memastikan bahwa suara desa, termasuk Lampung Barat, terdengar jelas di pusat. Dana Desa adalah hak desa, dan kewenangan desa harus tetap dijaga. Kami hadir untuk memperjuangkan itu,” tegasnya.
Rombongan peratin dari Lampung Barat akan diberangkatkan pada 7 Desember 2025, dan akan bergabung dengan ribuan peserta lainnya dari seluruh Indonesia dalam pelaksanaan aksi.



Post Comment