Mengawal Akses Keadilan dari Desa untuk Indonesia yang Berkeadilan
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap keadilan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum menjadi salah satu langkah penting yang patut diapresiasi.
Sertifikat yang diberikan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui kegiatan Peta Hukum: Pemerataan Akses Hukum bukan hanya sekadar dokumen pengakuan, melainkan simbol tanggung jawab moral untuk turut serta menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Tema yang diangkat, yaitu “Menghadirkan Keadilan di Depan Pintu Rumah: Optimalisasi Layanan Posbankum Desa dalam Mengawal Hak Masyarakat Pencari Keadilan”, menunjukkan bahwa negara berupaya memperluas akses hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
Program ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi merasa jauh dari layanan hukum, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi maupun pemahaman hukum.
Bagi seorang Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA), sertifikat ini bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan awal dari pengabdian yang lebih besar.
Seorang paralegal diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat dan akses keadilan, memberikan informasi hukum, membantu mediasi permasalahan sosial, serta mengarahkan masyarakat kepada lembaga yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum.
Namun demikian, tantangan di lapangan masih cukup besar.
Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami hak-haknya sebagai warga negara. Masih terdapat persoalan sengketa tanah, konflik sosial, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan narkoba, hingga berbagai persoalan hukum lainnya yang membutuhkan pendampingan dan edukasi hukum secara berkelanjutan.
Oleh karena itu, keberadaan Posbankum dan para paralegal harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya menjadi program administratif semata
Ke depan, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi bantuan hukum, tokoh masyarakat, dan para paralegal perlu terus diperkuat.
Sebab, keadilan tidak hanya diukur dari banyaknya aturan yang dibuat, tetapi dari sejauh mana masyarakat dapat merasakan perlindungan dan kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Sertifikat ini menjadi pengingat bahwa setiap ilmu yang diperoleh harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Ketika masyarakat desa mampu memperoleh informasi hukum yang benar, mendapatkan pendampingan yang layak, dan menyelesaikan persoalan secara adil, maka cita-cita menghadirkan keadilan hingga ke depan pintu rumah bukan lagi sekadar slogan, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan bersama.
“Keadilan yang sesungguhnya adalah ketika setiap warga negara, tanpa memandang status sosial maupun ekonomi, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum.
(Oleh:Mulyadi,CPLA)



Post Comment