Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 77 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi
Seorang kakek inisial ST (77) berdomisili di warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan diamankan unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Selasa (5/5/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Jumat, 01 Mei 2026, sekitar pukul 06.30 Wib, di kamar rumah telapor.
Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 10 tahun lewat depan rumah pelaku lalu dipanggil oleh diduga pelaku dengan membujuk rayu dengan memberi permen dan uang untuk masuk kerumahnya.
Setelah itu korban ditarik ke dalam kamar oleh pelaku lalu celana si korban dibuka secara paksa dan disitulah terjadilah perbuatan asusila terhadap korban, akan tetapi saat memaksa berhubungan intim pelaku mengalami disfungsi ereksi sehingga tidak sampai masuk ke bagian sensitif korban.
Selanjutnya korban disuruh pulang oleh pelaku, sesampainya dirumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.
Mendengar hal tersebut dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB Satreskrim Polres Way Kanan melaksanakan gelar perkara dan telah didapatkan bukti yang cukup sehingga Terlapor di tetapkan sebagai Tersangka.
Akhirnya pada pukul 23.00 Wib Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap Tersangka serta dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 hurub b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara



Post Comment