Satresnarkoba Polres OKU Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Bandar Diamankan di Baturaja Timur

OKU,https://Kharismanews– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar berhasil diamankan dalam operasi undercover buy pada Selasa malam, 03 Februari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Tersangka yang diamankan berinisial AL Bin NU (42), berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kronologis Penangkapan
Pengungkapan bermula dari informasi yang ditindaklanjuti oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres OKU yang dipimpin langsung oleh IPDA Ikhsan, S.H., M.Si. Petugas kemudian melakukan teknik penyamaran dengan metode undercover buy yang dilakukan oleh Bripda Andika Dwi Dharmawan.

Saat tersangka hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan awal yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu di tangan kanan tersangka. Selain itu, di dalam kotak headset warna abu-abu, petugas menemukan 1 unit timbangan digital.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang beralamat di Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur. Dalam penggeledahan lanjutan yang kembali disaksikan warga sipil, polisi menemukan 4 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
6 bungkus plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,91 gram
1 celana jeans pendek warna biru
1 unit handphone merk VIVO warna gold
1 kotak dompet headset warna abu-abu
1 unit timbangan digital
3 buah sekop plastik warna hitam
1 kotak kacamata warna abu-abu
1 wadah cream muka merk CHALONESE warna putih
1 ball plastik klip bening kosong
1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam
Pasal yang Dipersangkakan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jo UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,
atau
Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP
Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna proses hukum.

IPDA Ikhsan, S.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres OKU dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas IPDA Ikhsan.

Post Comment