Dewan Pakar DPC JMI Kota Metro Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., Wartawan Harus Cerdas dan Profesional
Metro Lampung,https://Kharismanews–
Dewan pakar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Mestro Indonesia (JMI) mempunyai tugas penting untuk kemajuan organisasi salah satunya memberikan saran, masukan, dan pertimbangan strategis berbasis keahlian khusus kepada pimpinan dan pengurus organisasi. Hal itu disampaikan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H., CLAd, C.LC., C.CM., C.MT di kantor sekretariat DPC JMI Kota Metro yang beralamat di Jl. Satelit 1 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur, Kota Metro Lampung ,Senin 26 Januari 2026.

Edi Ribut Harwanto selaku Dewan Pakar DPC JMI Kota Metro bersedia dalam merumuskan kebijakan, menyelesaikan masalah penting, serta meningkatkan kinerja organisasi. Sebagai penasihat kolektif yang berfokus pada pengembangan program, kajian peraturan, dan inovasi teknologi. Agar organisasi bisa berkembang maju dan bisa bersinergi dengan pemerintah daerah khususnya Kota Metro,” kata Edi Ribut Harwanto.
“Kalian perlu ketahui Tugas Utama Dewan Pakar: Menyampaikan pemikiran, pendapat, dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pimpinan dan anggota organisasi mengenai arah kebijakan organisasi. Jangan sampai menjadi salah arah yang jelas sebagai Wartawan tetap menjaga kode etik profesi sebagai Wartawan, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Eti Jurnalistik (KEJ) sebagai rambu-rambu dalam menjalankan tugas selaku wartawan.

Melakukan kajian terhadap permasalahan tertentu yang krusial atau perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang mempengaruhi kemajuan suatu organisasi,” jelas Edi Ribut Harwanto.
Wartawan juga perlu cerdas, profesional dan kehati-hatian, bagi wartawan yang mempublish ke akun media sosialnya, jika menyerang harkat dan martabat seseorang berupa fitnah dan pencemaran nama baik seseorang dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP Nasional. Pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam KUHP baru (UU 1/2023) dan UU ITE terbaru (UU 1/2024), yang berlaku efektif tahun 2026. Pasal-pasal dalam UU ITE yang dicabut oleh KUHP Nasional adalah pasal terkait pelanggaran kesusilaan Pasal-pasal ini sebagian besar direkonstruksi dan dimuat dalam norma-norma yang baru di KUHP.
“Ada beberapa pasal-pasal didalam ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sesuai ketentuan pasal 622 ayat 1 huruf ( r) UU KUHP Nasional, antara lain ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik. Kemudian ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA. Lalu ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal. Ketentuan pasal 31 ayat (1) mengenai intersepsi atau penyadapan. Ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Kemudian ketentuan pasal 45 ayat 1, Ketentuan pasal 45 ayat (3) mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 46 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 47 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran. Ketentuan pasal 51 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 36 terkait pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain,” tegas Edi Ribut Harwanto.
Dengan semakin berkembangnya kemajuan teknologi, jangan sampai Wartawan terjebak dalam Perkara hukum, tidak ada orang yang kebal hukum karena. Wartawan juga bisa dijerat hukum bila melanggar hukum.
Lebih lanjut, Edit Ribut Harwanto bersedia bila diminta untuk. Merumuskan atau mengevaluasi rencana kerja dan program kerja agar sesuai dengan visi dan tujuan organisasi.
Apa lagi diminta untuk menjadi narasumber ahli (saksi ahli) dalam kerangka pembelaan atau pengambilan keputusan yang membutuhkan keahlian khusus. Terutama dalam meningkatkan kerja sama dan mengembangkan hubungan dengan organisasi atau instansi pemerintah yang relevan,” tandasnya.



Post Comment