Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Diduga Curi 56 Tandan Sawit di PT. AKG
Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adhikarya Gemilang Bahuga) blok 6 Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (26/07/2025).
Diduga Pelaku inisial YA (26) berdomisil Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan bahwa pada hari Minggu, 22-06-2025 sekitar pukul 14:00 WIB telah terjadi tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) tandan buah sawit (TBS) di Kebun Sawit PT AKG Blok 6, Tanjung Ratu, Pakuan Ratu.
Diduga dilakukan oleh pelaku, dengan cara menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah Egrek untuk memanen tandan buah sawit milik PT.AKG.
Dari peristiwa curat tersebut, pelapor (selaku Karyawan perusahaan) mendapat informasi dari warga lalu menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinsial YA
Barang bukti yang ditemukan, berupa TBS sebanyak 56 (lima puluh enam) tandan, Egrek sepanjang 8 meter dan sepeda motor merek suzuki shooter warna hitam dengan No.pol: A 171 N.
Atas kejadian tersebut pihak PT. AKG mengalami kerugian berupa 56 tandan sawit segar dengan berat 1.170 Kg apabila di nominalkan dengan senilai Rp. 3.627.000,- (tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu ribu Rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Pakuan Ratu.
Selanjutnya oleh petugas pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”Imbuh Kapolsek
Post Comment