Ayu Asalasiyah Resmi Dilantik sebagai Bupati Way Kanan Definitif
Bandar Lampung – Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked, resmi dilantik sebagai Bupati Way Kanan definitif oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djauzal, S.T., M.M, di Balai Keratun, Lantai 3 Kantor Gubernur Lampung, Selasa (10/06/2025).
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.3-2366 Tahun 2025, menyusul wafatnya Bupati Way Kanan sebelumnya. Dalam sambutannya, Gubernur Lampung menyampaikan ucapan selamat sekaligus menekankan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari proses konstitusional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Menjadi kepala daerah adalah amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati bagi rakyat,” ujar Gubernur.
Ia menambahkan bahwa seorang bupati memiliki tanggung jawab besar dalam urusan pemerintahan daerah, menjaga ketertiban, serta menyusun rencana pembangunan jangka menengah dan panjang sesuai peraturan perundang-undangan.
Gubernur juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat agar pembangunan lima tahun ke depan berjalan selaras. Sinergitas yang baik akan menghasilkan pembangunan maksimal demi kesejahteraan masyarakat Way Kanan.
“Kita ingin Provinsi Lampung dan seluruh kabupaten/kota menjadi pondasi utama dalam mewujudkan visi Lampung Maju Menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.
Visi tersebut meliputi tiga arah besar: mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif, memperkuat kualitas sumber daya manusia, serta membangun masyarakat yang beradab dan berkelanjutan.
Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur juga menegaskan tanggung jawabnya dalam pembinaan, pengawasan, evaluasi, hingga fasilitasi pemerintahan kabupaten/kota, termasuk evaluasi peraturan daerah, tata ruang, dan keuangan daerah.
Gubernur berharap Bupati Ayu Asalasiyah membangun komunikasi dan sinergi dengan Pemprov Lampung dan pemerintah pusat, serta menerapkan sistem manajemen ASN berbasis meritokrasi.
Di akhir sambutan, Gubernur mengingatkan agar Bupati tidak melakukan rotasi jabatan dalam enam bulan pertama sesuai ketentuan UU No. 10 Tahun 2016, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Pelantikan ditutup dengan penyerahan SK Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Dekranasda, dan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Way Kanan.
Post Comment